Para dosen Universitas Narotama selalu punya cara dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19. Selain menggunakan e-LINA, platform pembelajaran daring yang telah mapan milik Universitas Narotama. Mereka juga memanfaatkan social media sebagai ruang berbagi ilmu.
Lewat LAYANG SWORO 1, Kamis (15/4/2020) pukul 20.00-21.00 WIB, Dr. Nynda Fatmawati, MH (Dosen Hukum Siber/ITE Universitas Narotama) berbagi ilmu secara serius tetapi dibawakan dengan santai via Live IG selama 1 jam dengan tema “Kritik Pemerintah Terkait Penanganan Pandemi Covid-19, Dapatkah Dipidana?
Hasil Diskusi yang dimoderatori oleh Tahegga Primananda Alfath, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama) malam itu, adalah pada prinsipnya sebagai warga negara yang terdampak dari kebijakan pemerintah dapat menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Akan tetapi kritik itu harus tidak terpenuhinya unsur pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Termasuk juga untuk menghindari kita dalam jeratan pidana karena hoax, maka budaya literasi kita harus ditingkatkan.
“Baca dan pahami dulu tentang apa yang akan kita mau bagi di media sosial kita, karena semua perbuatan kita memiliki konsekuensi hukum, maka berhati-hatilah,” pesan . Nynda Fatmawati. [UN]
FOTO: Tahegga Primananda Alfath, SH, MH dan Dr. Nynda Fatmawati, MH